PEMUSNAHAN BARANG BUKTI GANJA

  • 15 Agustus 2019 14:50
Kapolresta Banda Aceh Kombes. Pol Trisno Riyanto (tujuh kanan) bersama pejabat BNN dan Kejaksaan memusnahkan barang bukti ganja tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/8/2019). Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh memusnahkan 1,1 ton ganja yang akan dikirim ke Jakarta dan 500 gram sabu-sabu hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.38 MB
Disiarkan
15/08/2019 14:50 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Hermanus Prihatna