VONIS KURNIAWAN EDDY TJOKRO
Terdakwa kasus dugaan suap PT Krakatau Steel Kurniawan Eddy Tjokro mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Foto Terkait