VONIS KURNIAWAN EDDY TJOKRO

  • 15 Agustus 2019 19:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap PT Krakatau Steel Kurniawan Eddy Tjokro mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2784x1856
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
15/08/2019 19:10 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Widodo S Jusuf