VONIS KURNIAWAN EDDY TJOKRO
Terdakwa kasus dugaan suap PT Krakatau Steel Kurniawan Eddy Tjokro (kedua kanan) didampingi kerabat meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Foto Terkait