SIDANG TUNTUTAN KASUS DANA HIBAH KEMENPORA

  • 15 Agustus 2019 19:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, Mulyana (kiri), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo (tengah) dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (kelima kanan) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2784x1856
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
15/08/2019 19:35 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Widodo S Jusuf