PERDA TATA NIAGA TEMBAKAU
Petani menjemur tembakau yang baru dirajang di Desa Konang, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (16/8/2019). Pemkab setempat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Niaga , Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura guna memberikan perlindungan pada petani agar tidak dipermainkan pemilik modal. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/pd.
Foto Terkait