REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR

  • 20 Agustus 2019 18:15 WIB
Lima tersangka memperagakan adegan pembunuhan saat rekontruksi kasus pembunuhan anak dibawah umur di Asrama Polisi Kalibliruk, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (20/8/2019). Rekonstruksi pembunuhan oleh lima tersangka yang masih remaja AM (20), MS (18), SA (24), NL (17) dan AI (15) tersebut memperagakan 35 adegan pembunuhan Nur Hikmah (16) dengan cara pesta minuman keras, diperkosa dan dibunuh lalu dimasukkan ke dalam karung. Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2626
Ukuran Berkas
962.3 KB
Disiarkan
20/08/2019 18:15 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Pandu Dewantara