TERDAKWA PEMERKOSA PRT WNI MINTA MAHKAMAH CABUT DAKWAAN

  • 23 Agustus 2019 12:35 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Negara Bagian Perak terdakwa pemerkosa Pembantu Rumah Tangga (PRT) Warga Negara Indonesia (WNI) Paul Yong Choo Kiong tiba di Mahkamah Ipoh Jumat (23/08/2019). Dalam persidangan terdakwa membayar uang jaminan RM15.000 atau Rp50.000.000 kepada mahkamah agar tidak ditahan dan meminta mahkamah mencabut dakwaan kepadanya. Foto ANTARA / Agus Setiawan/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2000
Ukuran Berkas
2.4 MB
Disiarkan
23/08/2019 12:35 WIB
Fotografer
Agus Setiawan
Editor
Audy Mirza Alwi