SIDANG ISMETH ABDULLAH
JAKARTA, 4/5 - SIDANG ISMETH ABDULLAH. Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (4/5). Ismeth didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.4 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam saat dirinya menjabat sebagai Ketua Otorita Batam. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/nz/10.
Foto Terkait