PENYELUNDUPAN NARKOBA
ENTIKONG, 4/5 - PENYELUNDUPAN NARKOBA. Dua anggota Customs Bea Cukai Pos Lintas Batas Indonesia-Malaysia, menggiring salah seorang tersangka, Lidya Putri (tengah) beserta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 8 Kg, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A3 Entikong, Sanggau, Kalbar, Selasa (4/5). Sabu-sabu senilai Rp12 miliar tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu Aryati Elizabeth dan Lidya Putri, saat mereka melintas di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong dengan menggunakan bus, dari Kuching (Malaysia) ke Pontianak (Indonesia). FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ed/nz/10
Foto Terkait