PENYELUNDUPAN NARKOBA
ENTIKONG, 4/5 - PENYELUNDUPAN NARKOBA. Kepala KPPBC, Hendrianus Langen Projo (kiri), berada di samping dua tersangka, Lidya Putri (tengah) dan Aryati Elizabeth (kanan) beserta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 8 Kg, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A3 Entikong, Sanggau, Kalbar, Selasa (4/5). Sabu-sabu senilai Rp12 miliar tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka saat mereka melintas di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong dengan menggunakan bus, dari Kuching (Malaysia) ke Pontianak (Indonesia). FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ed/nz/10
Foto Terkait