TUNTUTAN ENDIN SOEFIHARA

  • 4 Mei 2010 19:30
JAKARTA, 4/5 - TUNTUTAN ENDIN SOEFIHARA. Terdakwa Endin Ahmad Jalaluddin Soefihara mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (4/5). Mantan anggota DPR RI tersebut dituntut tiga tahun penjara karena diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/mes/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2383x1558
Ukuran Berkas
498.13 KB
Disiarkan
04/05/2010 19:30 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor