TUNTUTAN ENDIN SOEFIHARA
JAKARTA, 4/5 - TUNTUTAN ENDIN SOEFIHARA. Terdakwa Endin Ahmad Jalaluddin Soefihara bersiap sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (4/5). Mantan anggota DPR RI tersebut dituntut tiga tahun penjara karena diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/mes/10
Foto Terkait