CURANMOR

  • 6 Mei 2010 12:45 WIB
SEMARANG, 6/5 - CURANMOR. Tiga tersangka kasus curanmor, Pur (28), Dar (29), dan Sup (19), dengan sejumlah barang bukti motor hasil kejahatannya, saat gelar kasus di Mapolwiltabes Semarang, di Semarang, Jateng, Kamis (6/5). Ketiga tersangka ditangkap petugas bersama 22 motor curian yang telah dijual ke penadahnya di Kabupaten Pati, Jateng, seharga Rp2,5 juta per unit. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/mes/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1409x2048
Ukuran Berkas
555.02 KB
Disiarkan
06/05/2010 12:45 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor