CURANMOR
SEMARANG, 6/5 - CURANMOR. Tiga tersangka kasus curanmor, Pur (28), Dar (29), dan Sup (19), dengan sejumlah barang bukti motor hasil kejahatannya, saat gelar kasus di Mapolwiltabes Semarang, di Semarang, Jateng, Kamis (6/5). Ketiga tersangka ditangkap petugas bersama 22 motor curian yang telah dijual ke penadahnya di Kabupaten Pati, Jateng, seharga Rp2,5 juta per unit. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/mes/10.
Foto Terkait