UJI UU KESEHATAN

  • 6 Mei 2010 16:35
JAKARTA, 6/5 - UJI UU KESEHATAN. Salah seorang pemohon prinsipal, Misran menyimak keterangan pihak pemerintah dalam sidang pleno uji materi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/5). Menurut Misran dkk, pemberlakuan Pasal 108 ayat (1) beserta penjelasannya serta Pasal 190 ayat (1) UU Kesehatan tersebut tidak saja merugikan hak konstitusional para pemohon tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional seluruh tenaga keperawatan yang bertugas di daerah terpencil, tidak ada dokter, tidak ada apotek dan tidak ada tenaga apoteker di seluruh Indonesia. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/ama/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1718
Ukuran Berkas
502.48 KB
Disiarkan
06/05/2010 16:35 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor