PEMUSNAHAN BARANG TERLARANG DALAM PENERBANGAN

  • 29 Agustus 2019 13:45 WIB
Petugas Unit teknis non terminal landside and environment Angkasa Pura Juanda menunjukkan barang bukti powerbank hasil sitaan dari penumpang di area fasilitas TPS Limbah B3 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/8/2019). Sebanyak 5.706 buah prohibited items atau barang-barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan disita oleh Aviation Security dan diserahkan kepada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) untuk dimusnahkan di pengelolaan limbah B3 di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
29/08/2019 13:45 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Audy Mirza Alwi