RILIS TPPU HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA

  • 29 Agustus 2019 19:45
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) menunjukkan barang bukti berupa uang dolar Singapura dan emas batangan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana narkotika di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/8/2019). BNN berhasil mengungkap TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika dengan tersangka Muhammad Adam senilai Rp28,3 miliar. ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.34 MB
Disiarkan
29/08/2019 19:45 WIB
Fotografer
M N Kanwa
Editor
Andika Wahyu