PN TIPIKOR
JAKARTA, 2/8 - TUNTUTAN DITUNDA. Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham meninggalkan ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (2/8). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, oleh majelis hakim ditunda karena terdakwa penyalahgunaan anggaran operasional gubernur Kalimantan Selatan dalam APBD 2001-2005 dengan kerugian negara mencapai Rp8,381 miliar tersebut menyatakan sakit. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/07.
Foto Terkait