DPO KORUPSI DITANGKAP

  • 30 Agustus 2019 17:35 WIB
Terpidana kasus korupsi, Muh Arasy (kiri) dibawa menuju ke ruang pemeriksaan saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (30/8/2019). Terpidana kasus korupsi tersebut berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan di tempat persembunyiannya di wilayah Sulawesi Selatan setelah buron sejak tahun 2017. Terpidana ditangkap untuk menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun kemudian denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus korupsi dana bantuan langsung yang diperuntukan bagi sekolah madrasah di Sulawesi Tengah tahun 2006 dengan total anggaran Rp 8,6 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4240x2832
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
30/08/2019 17:35 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor
Fanny Octavianus