DPO KORUPSI DITANGKAP
Terpidana kasus korupsi, Muh Arasy (kiri) dibawa menuju ke ruang pemeriksaan saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (30/8/2019). Terpidana kasus korupsi tersebut berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan di tempat persembunyiannya di wilayah Sulawesi Selatan setelah buron sejak tahun 2017. Terpidana ditangkap untuk menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun kemudian denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus korupsi dana bantuan langsung yang diperuntukan bagi sekolah madrasah di Sulawesi Tengah tahun 2006 dengan total anggaran Rp 8,6 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Foto Terkait