SIDANG VONIS KASUS SUAP BUPATI NONAKTIF JEPARA

  • 3 September 2019 15:20 WIB
Terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (kedua kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/9/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Marzuqi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
03/09/2019 15:20 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor
Andika Wahyu