SIDANG TUNTUTAN TERDAKWA KERUSUHAN 21-22 MEI

  • 4 September 2019 20:05 WIB
Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Raga Darma Eka (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela-sela sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Raga dengan hukuman kurungan selama empat bulan dan 14 hari. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
756.04 KB
Disiarkan
04/09/2019 20:05 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Widodo S Jusuf