SIDANG TUNTUTAN TERDAKWA KERUSUHAN 21-22 MEI
Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Raga Darma Eka (kiri) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Raga dengan hukuman kurungan selama empat bulan dan 14 hari. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Foto Terkait