RILIS KASUS PENANGKAPAN LOBSTER TANPA IJIN
Seorang anggota polisi dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menunjukkan barang bukti tiga ekor lobster berbagai jenis saat rilis kasus penangkapan nelayan asal NTB yang menangkap lobster tanpa surat ijin di perairan NTT di Kota Kupang, NTT (5/9/2019). Polisi berhasil mengamankan 600 kilogram lobster dengan berbagai jenis yakni jenis batik, batu dan batik yang rencananya akan dijual bebas di pasaran. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Foto Terkait