SIDANG VONIS KASUS FEE PROYEK MESUJI

  • 5 September 2019 17:05 WIB
Terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendar (tengah) dipeluk keluarganya saat keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (5/9/2019). Mantan Sekretaris PUPR Kabupaten Mesuji tersebut divonis dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2386
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
05/09/2019 17:05 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Audy Mirza Alwi