SIDANG VONIS KASUS FEE PROYEK MESUJI

  • 5 September 2019 17:40 WIB
Terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Taufik Hidayat (tengah), berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (5/9/2019). Adik kandung Bupati Mesuji nonaktif Khamami tersebut divonis majelis hakim dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2417
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
05/09/2019 17:40 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Audy Mirza Alwi