PEMUSNAHAN BARANG IMPOR ILEGAL

  • 9 September 2019 15:00
Petugas Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menunjukkan sejumlah barang hasil temuan impor tidak sesuai izin saat akan dimusnahkan di Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019). Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN memusnahkan ratusan jenis barang impor ilegal asal China di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jateng dengan total kerugian negara mencapai sekitar enam miliar rupiah. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.42 MB
Disiarkan
09/09/2019 15:00 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Fanny Octavianus