SIDANG PUTUSAN MANTAN BUPATI CIANJUR

  • 9 September 2019 18:50 WIB
Terdakwa kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Cianjur yang juga Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara subsider tiga bulan dan denda Rp 250 juta kepada Irvan Rivano Muchtar, karena dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi DAK Kabupaten Cianjur dengan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
2.11 MB
Disiarkan
09/09/2019 18:50 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Audy Mirza Alwi