KASUS PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER
Petugas memperlihatkan barang bukti benih lobster dan tersangka yang diamankan saat rilis kasus di kantor Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/9/2019). Polda Sulsel bersama BBKIPM Makassar dan Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19.253 ekor benih lobster jenis Pasir dan Mutiara yang akan diekspor ke Singapura beserta tiga tersangka yang diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar lebih. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Foto Terkait