SIDANG VONIS KASUS PEMBUNUHAN ANAK DI BAWAH UMUR
Dua terdakwa yang masih di bawah umur mengikuti sidang vonis kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2019). Majelis Hakim PN Slawi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan wajib mengikuti pelatihan kerja di lembaga pembinaan anak selama empat bulan kepada terdakwa NL (17) dan AI (15) karena terbukti secara sah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Nur Hikmah (16) di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, yang mayatnya dimasukkan dalam karung. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Foto Terkait