SIDANG VONIS KASUS PEMBUNUHAN ANAK DI BAWAH UMUR

  • 10 September 2019 17:25 WIB
Dua terdakwa yang masih di bawah umur mengikuti sidang vonis kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2019). Majelis Hakim PN Slawi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan wajib mengikuti pelatihan kerja di lembaga pembinaan anak selama empat bulan kepada terdakwa NL (17) dan AI (15) karena terbukti secara sah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Nur Hikmah (16) di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, yang mayatnya dimasukkan dalam karung. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
968.64 KB
Disiarkan
10/09/2019 17:25 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Widodo S Jusuf