PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

  • 10 September 2019 18:50
Petugas menunjukkan barang bukti burung di Unit Pelayanan II Bidang Karantina Hewan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung dilindungi dari berbagai jenis diantaranya Kakatua Jambul Jingga (Cacatua sulphurea citrinocristata), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan Nuri Bayan (Eclectus roratus) yang diamankan dari dua truk di atas kapal KM Dharma Rucitra VII. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.29 MB
Disiarkan
10/09/2019 18:50 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Widodo S Jusuf