PELIMPAHAN BARANG BUKTI PERKARA TV KABEL TANPA IJIN

  • 10 September 2019 21:15 WIB
Sejumlah petugas kejaksaan memeriksa barang bukti peralatan siaran tv kabel seperti dekoder, modulator dan splitter yang diserahkan penyidik kepolisian di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai di Dumai, Riau, Selasa (10/9/2019). Dirreskrimsus Polda Riau menghentikan kegiatan PT. Visual Intermedia Prima Tv Kabel di Kota Dumai dan menyita peralatan penyiaran milik perusahaan tersebut pada (12/2/2019) karena diduga ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP) miliknya sudah dicabut oleh Kemenkominfo akibat terlambat membayar pajak tahunan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.46 MB
Disiarkan
10/09/2019 21:15 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Hermanus Prihatna