PELIMPAHAN BARANG BUKTI PERKARA TV KABEL TANPA IJIN

  • 10 September 2019 21:15 WIB
Petugas kejaksaan memeriksa barang bukti peralatan siaran tv kabel seperti dekoder, modulator dan splitter yang diserahkan penyidik kepolisian di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai di Dumai, Riau, Selasa (10/9/2019). Dirreskrimsus Polda Riau menghentikan kegiatan PT. Visual Intermedia Prima Tv Kabel di Kota Dumai dan menyita peralatan penyiaran milik perusahaan tersebut pada (12/2/2019) karena diduga ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP) miliknya sudah dicabut oleh Kemenkominfo akibat terlambat membayar pajak tahunan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.97 MB
Disiarkan
10/09/2019 21:15 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Hermanus Prihatna