VONIS BERNARD HANAFI
Terdakwa kasus dugaan suap di Kabupaten Kepulauan Talaud Bernard Hanafi Kalalo (ketiga kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dianggap terbukti bersalah terlibat kasus suap proyek pembangunan Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Foto Terkait