PEMUSNAHAN BAWANG MERAH SELUNDUPAN
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai bersama unsur Forkompimda melakukan pemusnahan barang bukti bawang merah ilegal di kawasan Pelabuhan Krunggeukuh, Aceh Utara, Aceh, Kamis (12/9/2019). Pemusnahan sebanyak 6.568 karung atau 59 ton bawang merah illegal dengan cara dibakar dan ditimbun itu merupakan hasil sitaan tindak pidana kepabeanan bidang impor yang diseludupkan bersama 25 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia dengan KM Chantika GT 53 nomor 972/QQb dan KM Alif GT 25 nomor 385/QQm pada 22 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Rahmad/pd.
Foto Terkait