VONIS KASUS KORUPSI DANA HIBAH KEMENPORA
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (kanan) dan mantan Staf Kemenpora Eko Triyanto (kiri) mendengarakan pembacaan vonis yang dilakukan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Majelis hakim memutuskan Adhi dan Eko divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, karena dianggap terbukti bersalah terlibat kasus suap bersama Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, guna mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.
Foto Terkait