VONIS KASUS KORUPSI DANA HIBAH KEMENPORA

  • 12 September 2019 19:20 WIB
Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Majelis hakim memutuskan Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti bersalah terlibat kasus suap bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Priyono, guna mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.38 MB
Disiarkan
12/09/2019 19:20 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Pandu Dewantara