VONIS KASUS KORUPSI DANA HIBAH KEMENPORA
Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Majelis hakim memutuskan Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti bersalah terlibat kasus suap bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Priyono, guna mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.
Foto Terkait