hak penyandang cacat

  • 17 Mei 2010 16:00
BANDUNG, 17/5 - HAK PENYANDANG CACAT. Saharuddin Daming Ketua Sub Perlindungan Khusus Komnas HAM berbicara di depan siswa dan pengajar SLB Wyataguna dalam peringatan Harkitnas, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/5). Komnas HAM menyatakan UU No.4 tahun 1997 yang mengatur hak penyandang disabilitas harus segera dilakukan perbaikan. Disebabkan UU tersebut sudah tidak bisa lagi menjadi acuan kebutuhan penyandang cacat saat ini. FOTO ANTARA/AGUS BEBENG/ss/hp/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1362
Ukuran Berkas
429.48 KB
Disiarkan
17/05/2010 16:00 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor