MENANTI VONIS
JAKARTA, 17/5 - VONIS HAMKA. Mantan Anggota DPR RI Hamka Yamdhu berjalan usai menghadiri sidang vonis atas dirinya dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5). Hamka Yamdhu divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair 3 bulan . FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/nz/10.
Foto Terkait