MENANTI VONIS

  • 17 Mei 2010 16:45 WIB
JAKARTA, 17/5 - VONIS HAMKA. Mantan Anggota DPR RI Hamka Yamdhu berjalan usai menghadiri sidang vonis atas dirinya dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5). Hamka Yamdhu divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair 3 bulan . FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/nz/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2400x1595
Ukuran Berkas
453.06 KB
Disiarkan
17/05/2010 16:45 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor