RENCANA KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

  • 16 September 2019 19:05 WIB
Pekerja menyortir tembakau rajangan di gudang penyimpanan tembakau milik sebuah industri rokok di Karangawen, Demak, Jawa Tengah, Senin (16/9/2019). Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sekitar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) rata-rata sekitar 35 persen pada 1 Januari 2020, diantaranya untuk menjamin keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya serta untuk mengoptimalkan penerimaan negara. ANTARA FOTO/Aji Styawan/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.21 MB
Disiarkan
16/09/2019 19:05 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Audy Mirza Alwi