PARIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN RUU PERKAWINAN

  • 16 September 2019 20:20 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perkawinan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyepakati kenaikan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan perundang-undangan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU XV/2017. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.35 MB
Disiarkan
16/09/2019 20:20 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Audy Mirza Alwi