DIVONIS TIGA TAHUN

  • 19 Mei 2010 17:55 WIB
MAKASSAR, 19/5 - DIVONIS TIGA TAHUN. Terdakwa kasus korupsi APBD 2004 Pare-pare yang juga Dirut PT Paris Bandarmadani, Fres Lande meninggalkan ruangan sidang usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/5). Fres Lande divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi APBD Pare-pare 2004 senilai Rp1,5 miliar dengan melakukan perusahaan fiktif terkait. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ss/nz/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1337
Ukuran Berkas
236.87 KB
Disiarkan
19/05/2010 17:55 WIB
Fotografer
Yusran Uccang
Editor