DIVONIS TIGA TAHUN
MAKASSAR, 19/5 - DIVONIS TIGA TAHUN. Terdakwa kasus korupsi APBD 2004 Pare-pare yang juga Dirut PT Paris Bandarmadani, Fres Lande meninggalkan ruangan sidang usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/5). Fres Lande divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi APBD Pare-pare 2004 senilai Rp1,5 miliar dengan melakukan perusahaan fiktif terkait. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ss/nz/10
Foto Terkait