DITUNTUT TUJUH TAHUN

  • 20 Mei 2010 20:30 WIB
JAKARTA, 20/5 - DITUNTUT TUJUH TAHUN. Pemimpin situs berita muslim Ar-rahman Network, Muhammad Jibril Abdul Rahman alias Muhammad Ricky Ardhan mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (20/5). M Jibril dituntut tujuh tahun penjara karena membantu pemalsuan paspor Noordin M Top yang diduga terkait peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton di Mega Kuningan, Jakarta, pada 17 Juli 2009. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1848x2500
Ukuran Berkas
586.04 KB
Disiarkan
20/05/2010 20:30 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor