SIDANG DAKWAAN KASUS SUAP KEJATI DKI
Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho (kanan) bersama Advokat Alfin Suherman (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dua orang terdakwa kasus suap di Kejati DKI yaitu Sendy Pericho dan Alfin Suherman didakwa menyuap asisten pidana umum Kejati DKI Jakarta sebesar Rp200 juta dan jaksa Kejati DKI Jakarta sebesar Rp150 juta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Foto Terkait