KASUS PASUTRI EKSPLOITASI ANAK DI ACEH

  • 20 September 2019 20:55 WIB
Personel Reserse Kriminal menghadirkan pasangan suami istri (pasutri) MI (39) dan UG (38), tersangka eksploitasi terhadap anak di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019). Pasutri itu telah 2 tahun memperkerjakan (eksploiltasi) sembilan anak untuk mengemis. Anak akan disiksa kurungan dan dirantai besi jika tidak membawa pulang uang, sementara uang digunakan pasutri tersebut untuk berjudi dan membeli narkotika. ANTARA FOTO/Rahmad/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
405.23 KB
Disiarkan
20/09/2019 20:55 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Pandu Dewantara