KASUS PASUTRI EKSPLOITASI ANAK DI ACEH
Satu tersangka ekspolitasi anak pasangan suami istri (pasutri) MI (39) dan UG (38), berusaha memukul kamera wartawan saat dihadirkan di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019). Pasutri itu telah 2 tahun memperkerjakan (eksploiltasi) sembilan anak untuk mengemis. Anak akan disiksa kurungan dan dirantai besi jika tidak membawa pulang uang, sementara uang digunakan pasutri tersebut untuk berjudi dan membeli narkotika. ANTARA FOTO/Rahmad/pd.
Foto Terkait