EKSEKUSI CAMBUK TERPIDANA BERSUAMI BERISTRI

  • 20 September 2019 21:15
Terpidana berstatus memiliki suami pelanggar peraturan daerah (qanun) menuju panggung eksekusi cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019). Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman cambuk di muka umum terhadap satu pasangan yang berstatus bersuami dan beristri, terbukti melakukan Jarimah khalwat perbuatan melanggar qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan vonis masing-masing Sembilan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Rahmad/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3993x2668
Ukuran Berkas
415.89 KB
Disiarkan
20/09/2019 21:15 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Pandu Dewantara