SIDANG ISMETH
JAKARTA, 25/5 - SIDANG ISMETH. Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kepulauan Riau, Ismeth Abdulah, meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi usai menjalani sidang putusan sela, Jakarta, Selasa (25/5). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) Ismeth dalam perkara tersebut. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/10.
Foto Terkait