SIDANG ISMETH
JAKARTA, 25/5 - SIDANG ISMETH. Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kepulauan Riau, Ismeth Abdulah (kanan) bersama terdakwa kasus pemufakatan jahat Anggodo (2kanan), meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi usai menjalani sidang putusan sela, Jakarta, Selasa (25/5). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) Ismeth sementara JPU kasus Anggodo juga meminta hakim menolak eksepsi dari Anggodo. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/10.
Foto Terkait