SIDANG ISMETH

  • 25 Mei 2010 14:55 WIB
JAKARTA, 25/5 - SIDANG ISMETH. Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kepulauan Riau, Ismeth Abdulah (kanan) bersama terdakwa kasus pemufakatan jahat Anggodo (2kanan), meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi usai menjalani sidang putusan sela, Jakarta, Selasa (25/5). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) Ismeth sementara JPU kasus Anggodo juga meminta hakim menolak eksepsi dari Anggodo. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1667
Ukuran Berkas
613.36 KB
Disiarkan
25/05/2010 14:55 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor