PUTUSAN SIDANG GUGATAN KASUS BLACKOUT PLN

  • 25 September 2019 14:20 WIB
Pemilik ikan koi Petrus Bello (kedua kiri) selaku penggugat mengikuti sidang putusan atas gugatan kasus pemadaman listrik yang menyebabkan kematian ikan koi miliknya dengan tergugat PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Dalam putusannya, Hakim tunggal Zulkifli menolak gugatan Petrus Bello terhadap PT PLN (Persero) karena tidak terdapat perbuatan melawan hukum oleh tergugat dalam pemadaman listrik (blackout) pada 4 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.45 MB
Disiarkan
25/09/2019 14:20 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Widodo S Jusuf