SIDANG TUNTUTAN ERWIN SYAAF ARIF

  • 26 September 2019 18:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin Syaaf Arif (kiri) bersama penasehat hukum usai mengikuti sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia tersebut dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp;
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3712
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
26/09/2019 18:45 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor